HALAL CENTER

Pendampingan sertifikasi halal untuk UMKM, Koperasi, dan Komunitas Bisnis oleh tim konsultan bersertifikat dan kompeten.

Logo Karya Kami

Tentang Program

HALAL CENTER GRATIS


Program Halal Center Gratis Merupakan layanan pendampingan sertifikasi halal yang dirancang khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), koperasi, dan komunitas bisnis. Kami hadir memastikan produk Anda memenuhi standar kehalalan yang diakui secara resmi tanpa membebani biaya operasional Anda.

Cakupan Layanan

Yang Kami Bantu

Layanan komprehensif untuk memastikan produk dan proses bisnis Anda memenuhi standar kehalalan resmi.


Pendampingan Sertifikasi Halal Reguler

Kami memandu seluruh proses pengajuan ke BPJPH untuk UMK, Non-UMK, Koperasi, dan Komunitas Bisnis dari persiapan hingga terbit sertifikat.

Audit Proses Produksi & Fasilitas

Tim auditor kami memeriksa rantai produksi, gudang, peralatan, dan fasilitas untuk memastikan tidak ada unsur yang tidak halal.

Penyusunan Dokumen SJPH / HAS 23000

Kami membantu menyusun Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai standar HAS 23000 yang disyaratkan BPJPH, lengkap dengan SOP dan IK.

Konsultasi Bahan Baku & Supplier

Kami membantu mengidentifikasi dan memverifikasi status kehalalan seluruh bahan baku, bahan pendukung, dan rantai pasokan produk Anda.

Pelatihan Penyelia Halal Internal

Kami menyelenggarakan pelatihan bagi tim internal agar seluruh karyawan memahami dan menerapkan prinsip halal sesuai regulasi terbaru.

Pendampingan Regulasi & Legalitas

Bantuan pengurusan NIB, dan dokumen legalitas lain yang dibutuhkan sebagai prasyarat proses sertifikasi halal.

Pengalaman Kami

Portofolio Pendampingan

SYNTARA telah mendampingi berbagai pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal melalui Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bersertifikat.


Belum ada pendamping terdaftar.

Persyaratan

Berkas yang Disiapkan

Siapkan dokumen-dokumen berikut agar proses pendampingan dapat berjalan lancar dan cepat.


Perijinan Usaha
  • NIB aktif (jika belum punya, siapkan 1 KTP pemilik untuk dibantu daftarkan konsultan)
  • Tentukan jenis produk yang didaftarkan (nama & ejaan yang benar)
  • Tentukan alamat usaha, produksi, dan outlet (jika ada)
  • Siapkan 2 meterai
  • Stempel usaha
  • Kop surat perusahaan
  • Tanda tangan pemilik usaha di kertas putih
Pendukung Personil
  • Pemilik Usaha (nama, NIK, no. HP)
  • Penanggungjawab Halal (boleh berbeda dengan pemilik)
  • Penyelia Halal bersertifikat BNSP disiapkan oleh Konsultan SYNTARA
  • Karyawan pendukung lain (nama, no. HP, jabatan)
Pengisian Template (diisi pelaku usaha)
  • 01. Daftar produk jadi + foto produk (2 posisi)
  • 02. Daftar bahan baku & bahan pendukung (lengkap dengan distributor/supplier)
  • 03. Matrik bahan dan produk
  • 04. Catatan pembelian bahan baku & bahan penunjang
  • 05. Catatan penyimpanan bahan dan produk jadi
  • 06. Catatan hasil produksi
  • 07. Catatan pemeriksaan bahan datang
  • 08. Diagram alir proses produksi (per item)
  • 09. Catatan penjualan produksi
  • 10. Daftar formulasi produk
  • 11. Absensi pelatihan penyelia halal internal

Cara Kerja

Alur Sertifikasi Halal

Delapan tahap terstruktur menuju sertifikat halal resmi BPJPH untuk produk Anda.


01

Pendaftaran

6 Hari

Pelaksana: Konsultan & Pelaku Usaha

Konsultan mengumpulkan data awal dari pelaku usaha untuk memulai proses pendaftaran.

02

Pemberkasan SJPH

8 Hari

Pelaksana: Konsultan

Konsultan menyusun berkas Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) berdasarkan data input dari pelaku usaha.

03

Upload Sistem

2 Hari

Pelaksana: Konsultan & Penyelia Halal

Berkas SJPH diunggah ke sistem BPJPH oleh konsultan bersama Penyelia Halal.

04

Cek Revisi

3 Hari

Pelaksana: Konsultan & Penyelia Halal

Konsultan dan Penyelia Halal memeriksa dan menyelesaikan revisi yang diminta sistem BPJPH.

05

Persetujuan SJPH

12 Hari

Pelaksana: BPJPH & LPH

BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mitra melakukan review dan memberikan persetujuan SJPH.

06

Audit LPH

10+1 Hari

Pelaksana: LPH, Penyelia, Pelaku

LPH menjadwalkan audit (10 hari) dan melaksanakan audit lapangan selama 1 hari bersama Penyelia Halal dan Pelaku Usaha.

07

Sidang Fatwa MUI

10–20 Hari

Pelaksana: MUI

Majelis Ulama Indonesia melaksanakan sidang fatwa untuk menetapkan status kehalalan produk.

08

Terbit Sertifikat

1 Hari

Pelaksana: Konsultan → Pelaku Usaha

Sertifikat halal resmi diterbitkan oleh BPJPH, kemudian diserahkan oleh konsultan kepada pelaku usaha.

Total estimasi proses: 42–62 hari kerja dari pendaftaran hingga sertifikat terbit.

Tim Kami

Tim SYNTARA

Didukung oleh tenaga profesional bersertifikat yang berpengalaman di bidang sertifikasi dan ekosistem halal.


Ari Prabowo, ST., MM., C.PH.

Direktur SYNTARA Penyelia Halal Juru Sembelih Halal Konsultan

Sabhira Kamilarahma, S.Si.

Penyelia Halal Fasilitator

Dwi Kurniawan, SE.

Penyelia Halal Fasilitator

Meiyanti Nainggolan, SE.

Penyelia Halal Trainer

Fahmi Syaifuddin R., SH.

Pendamping Hukum Juru Sembelih Halal Fasilitator

Dr. Putrinadia F.P.

Fasilitator Higienis

Julimarini Sri Retno

Fasilitator Staff Administrasi

Sulthan Helmizein, S.IKom.

Fasilitator Social Media

Dina Ediwani

PPH UMK Fasilitator Trainer

Pertanyaan Umum

FAQ

Jawaban atas pertanyaan yang paling sering diajukan seputar program Halal Center Gratis SYNTARA.


Ya, layanan konsultasi, pendampingan, dan pelatihan dari SYNTARA sepenuhnya gratis untuk pelaku UMK yang memenuhi syarat. Biaya yang mungkin timbul hanya biaya resmi dari BPJPH yang merupakan kewajiban negara dan di luar layanan kami.

Berdasarkan alur resmi BPJPH, total estimasi proses berlangsung 42–62 hari kerja, mulai dari pendaftaran hingga sertifikat terbit. Program kami dirancang untuk memastikan setiap tahap berjalan efisien.

Tidak. SYNTARA menyediakan Penyelia Halal bersertifikat BNSP sebagai bagian dari layanan pendampingan. Anda tidak perlu mencari atau merekrut penyelia halal secara mandiri.

Program ini terbuka untuk produk makanan, minuman, katering, logistik, jasa penyimpanan, bahan kosmetik, industri frozen, bakery, dan banyak jenis industri lainnya. Untuk produk spesifik, silakan hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.

Tidak ada batasan lama usaha. Bahkan usaha baru yang baru memulai produksi pun bisa mendaftar, selama memiliki NIB aktif (atau mau dibantu membuat NIB) dan proses produksi yang sudah berjalan.

Anda bisa menghubungi kami melalui WhatsApp di 08113182829, email halal.mandatory@gmail.com, atau mengunjungi kantor kami di Demak Selatan V/22 Surabaya.

Pendampingan Aktif Hubungi Kami Sekarang

Siap Mendapatkan Sertifikat Halal?

Daftarkan produk Anda sekarang dan dapatkan pendampingan penuh dari tim konsultan halal SYNTARA 100% gratis untuk pelaku UMK.

08113182829 halal.mandatory@gmail.com Demak Selatan V/22 Surabaya

Atau kunjungi website kami di ikutiaja.link/syntara