HALAL CENTER
Pendampingan sertifikasi halal untuk UMKM, Koperasi, dan Komunitas Bisnis oleh tim konsultan bersertifikat dan kompeten.
Tentang Program
HALAL CENTER GRATIS
Program Halal Center Gratis Merupakan layanan pendampingan sertifikasi halal yang dirancang khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), koperasi, dan komunitas bisnis. Kami hadir memastikan produk Anda memenuhi standar kehalalan yang diakui secara resmi tanpa membebani biaya operasional Anda.
Cakupan Layanan
Yang Kami Bantu
Layanan komprehensif untuk memastikan produk dan proses bisnis Anda memenuhi standar kehalalan resmi.
Pendampingan Sertifikasi Halal Reguler
Kami memandu seluruh proses pengajuan ke BPJPH untuk UMK, Non-UMK, Koperasi, dan Komunitas Bisnis dari persiapan hingga terbit sertifikat.
Audit Proses Produksi & Fasilitas
Tim auditor kami memeriksa rantai produksi, gudang, peralatan, dan fasilitas untuk memastikan tidak ada unsur yang tidak halal.
Penyusunan Dokumen SJPH / HAS 23000
Kami membantu menyusun Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai standar HAS 23000 yang disyaratkan BPJPH, lengkap dengan SOP dan IK.
Konsultasi Bahan Baku & Supplier
Kami membantu mengidentifikasi dan memverifikasi status kehalalan seluruh bahan baku, bahan pendukung, dan rantai pasokan produk Anda.
Pelatihan Penyelia Halal Internal
Kami menyelenggarakan pelatihan bagi tim internal agar seluruh karyawan memahami dan menerapkan prinsip halal sesuai regulasi terbaru.
Pendampingan Regulasi & Legalitas
Bantuan pengurusan NIB, dan dokumen legalitas lain yang dibutuhkan sebagai prasyarat proses sertifikasi halal.
Pengalaman Kami
Portofolio Pendampingan
SYNTARA telah mendampingi berbagai pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal melalui Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bersertifikat.
Belum ada pendamping terdaftar.
Persyaratan
Berkas yang Disiapkan
Siapkan dokumen-dokumen berikut agar proses pendampingan dapat berjalan lancar dan cepat.
- NIB aktif (jika belum punya, siapkan 1 KTP pemilik untuk dibantu daftarkan konsultan)
- Tentukan jenis produk yang didaftarkan (nama & ejaan yang benar)
- Tentukan alamat usaha, produksi, dan outlet (jika ada)
- Siapkan 2 meterai
- Stempel usaha
- Kop surat perusahaan
- Tanda tangan pemilik usaha di kertas putih
- Pemilik Usaha (nama, NIK, no. HP)
- Penanggungjawab Halal (boleh berbeda dengan pemilik)
- Penyelia Halal bersertifikat BNSP disiapkan oleh Konsultan SYNTARA
- Karyawan pendukung lain (nama, no. HP, jabatan)
- 01. Daftar produk jadi + foto produk (2 posisi)
- 02. Daftar bahan baku & bahan pendukung (lengkap dengan distributor/supplier)
- 03. Matrik bahan dan produk
- 04. Catatan pembelian bahan baku & bahan penunjang
- 05. Catatan penyimpanan bahan dan produk jadi
- 06. Catatan hasil produksi
- 07. Catatan pemeriksaan bahan datang
- 08. Diagram alir proses produksi (per item)
- 09. Catatan penjualan produksi
- 10. Daftar formulasi produk
- 11. Absensi pelatihan penyelia halal internal
Cara Kerja
Alur Sertifikasi Halal
Delapan tahap terstruktur menuju sertifikat halal resmi BPJPH untuk produk Anda.
Pendaftaran
6 HariPelaksana: Konsultan & Pelaku Usaha
Konsultan mengumpulkan data awal dari pelaku usaha untuk memulai proses pendaftaran.
Pemberkasan SJPH
8 HariPelaksana: Konsultan
Konsultan menyusun berkas Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) berdasarkan data input dari pelaku usaha.
Upload Sistem
2 HariPelaksana: Konsultan & Penyelia Halal
Berkas SJPH diunggah ke sistem BPJPH oleh konsultan bersama Penyelia Halal.
Cek Revisi
3 HariPelaksana: Konsultan & Penyelia Halal
Konsultan dan Penyelia Halal memeriksa dan menyelesaikan revisi yang diminta sistem BPJPH.
Persetujuan SJPH
12 HariPelaksana: BPJPH & LPH
BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mitra melakukan review dan memberikan persetujuan SJPH.
Audit LPH
10+1 HariPelaksana: LPH, Penyelia, Pelaku
LPH menjadwalkan audit (10 hari) dan melaksanakan audit lapangan selama 1 hari bersama Penyelia Halal dan Pelaku Usaha.
Sidang Fatwa MUI
10–20 HariPelaksana: MUI
Majelis Ulama Indonesia melaksanakan sidang fatwa untuk menetapkan status kehalalan produk.
Terbit Sertifikat
1 HariPelaksana: Konsultan → Pelaku Usaha
Sertifikat halal resmi diterbitkan oleh BPJPH, kemudian diserahkan oleh konsultan kepada pelaku usaha.
Total estimasi proses: 42–62 hari kerja dari pendaftaran hingga sertifikat terbit.
Tim Kami
Tim SYNTARA
Didukung oleh tenaga profesional bersertifikat yang berpengalaman di bidang sertifikasi dan ekosistem halal.
Ari Prabowo, ST., MM., C.PH.
Sabhira Kamilarahma, S.Si.
Dwi Kurniawan, SE.
Meiyanti Nainggolan, SE.
Fahmi Syaifuddin R., SH.
Dr. Putrinadia F.P.
Julimarini Sri Retno
Sulthan Helmizein, S.IKom.
Dina Ediwani
Pertanyaan Umum
FAQ
Jawaban atas pertanyaan yang paling sering diajukan seputar program Halal Center Gratis SYNTARA.
Ya, layanan konsultasi, pendampingan, dan pelatihan dari SYNTARA sepenuhnya gratis untuk pelaku UMK yang memenuhi syarat. Biaya yang mungkin timbul hanya biaya resmi dari BPJPH yang merupakan kewajiban negara dan di luar layanan kami.
Berdasarkan alur resmi BPJPH, total estimasi proses berlangsung 42–62 hari kerja, mulai dari pendaftaran hingga sertifikat terbit. Program kami dirancang untuk memastikan setiap tahap berjalan efisien.
Tidak. SYNTARA menyediakan Penyelia Halal bersertifikat BNSP sebagai bagian dari layanan pendampingan. Anda tidak perlu mencari atau merekrut penyelia halal secara mandiri.
Program ini terbuka untuk produk makanan, minuman, katering, logistik, jasa penyimpanan, bahan kosmetik, industri frozen, bakery, dan banyak jenis industri lainnya. Untuk produk spesifik, silakan hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.
Tidak ada batasan lama usaha. Bahkan usaha baru yang baru memulai produksi pun bisa mendaftar, selama memiliki NIB aktif (atau mau dibantu membuat NIB) dan proses produksi yang sudah berjalan.
Anda bisa menghubungi kami melalui WhatsApp di 08113182829, email halal.mandatory@gmail.com, atau mengunjungi kantor kami di Demak Selatan V/22 Surabaya.
Siap Mendapatkan Sertifikat Halal?
Daftarkan produk Anda sekarang dan dapatkan pendampingan penuh dari tim konsultan halal SYNTARA 100% gratis untuk pelaku UMK.
Atau kunjungi website kami di ikutiaja.link/syntara